Guru merupakan orang yang memiliki profesi sebagai pengajar, namun kata Guru di Indonesia ini memiliki metamorfosa lebih dibanyak mata masyarakat Indonesia hal ini didasari juga oleh pemilihan kata guru untuk menunjuk profesi tersebut, selanjutnya makna guru meluas seiring kebutuhan dari para pengikutnya. Namun kali ini kita akan membatasi istilah guru sendiri dengan batasan sekolah atau orang-orang yang berprofesi sebagai pengajar di sekolah dengan istilah-istilah dalam penyebutannya.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
Namun seperti sudah begitu melekat istilah honorer ini dengan Profesi pengajaran sehingga mereka yang belum terangkat jadi PNS baik mereka yang mengajar di Sekolah Negeri Ataupun Swasta menggunakan istilah Honorer. kita mulai dengan Istilah pertama
1. Guru Honorer Swasta
Istilah Guru honorer Swasta ini memang sedikit rancu jika merujuk pada UUD namun banyak dari yayasan sekolah swasta membuat kategori tersebut, atau bahkan muncul dari pribadi guru itu sendiri yang melabeli diri mereka sebagai honorer. Guru Honorer Swasta memiliki aturan tambahan disesuaikan dengan Yayasan yang menaungi profesi mereka. sehingga ini menjadi pilihan para calon guru dalam melihat peluang yayasan yang dapat memberikan manfaat bagi pribadinya.
Jadi bagi para Calon guru yang memilih bekerja di sekolah Swasta perhatikan betuk kontrak yang dibuat oleh yayasan tersebut sehingga dikemudian hari tidak merasa dirugikan oleh pihak yayasan. sejauh ini hal yang menjadi ganjalan guru-guru honorer swasta adalah upah yang terkadang hitungannya tidak jelas pijakannya berpijak pada pengupahan buruh guru bukan kategori buruh, menggunakan penghitungan PNS tidak semua yayasan mampu dan yang sering dijumpai penghitungan upah kerja guru swsta adalah 1 bulan terhitung 1 minggu.
2. Guru Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)
Istilah kedua adalah sebutan bagi guru Indonesia yang mengajar di Luar negeri atau disebut juga dengan Guru SILN. Sekolah Indonesia Luar Negeri dibawah Kementrian Luar Negeri (KEMENLU) untuk menjadi pengajar SILN biasanya Kemenlu menetapkan kriteria berdasarkan kebutuhan dan ketentuan negara dituju dan sekolah ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan anak-anak warga negara Indonesia yang berada di Luar Negeri.
Namun tidak perlu khawatir walaupun dibawah KEMENLU profil sebagai tenaga pendidik tatap terdata dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) sehingga ketika pulang ke Indonesia untuk mengajar kembali jenjang karir sebagai guru tidak dari nol. Bagaimana dengan sistem pembayaran upah mengajar sama halnya dengan guru-guru di Indonesia secara hak contoh jika mereka adalah guru dengan sertifikat profesional makan Haknya di bayarkan, Gajih sendiri disesuaikan dengan Negara tempat sekolah tersebut tentu lebih besar dari kebanyakan guru di Indonesia, namun masa kontrak rata-rata 2 tahun.
3. Guru ASN PPPK
Guru ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), Guru PPPK dimulai sejak 2021 untuk memenuhi kebutuhan guru di Indonesia untuk menjadi guru PPPK kita mengikuti test seperti ASN lainnya namun sejak awal adanya PPPK test dan hasil test disesuaikan dengan kondisi politik yang ada. Guru PPPK ini menjadi Istilah baru menggantikan Honorer di Instansi Sekolah Negeri di Indonesia sehingga kedepannya guru yang mengajar di sekolah pemerintah atau istilah lainnya sekolah negeri masuk melaului seleksi terbuka.
Seperti namanya perjanjian kerja Guru PPPK ini memiliki kontrak 5 tahun, hak dan kewajiban melekat sama dengan ASN lainnya namun ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan ketika memilih menjadi guru PPPK jika kamu berharap menjadi ASN agar kelak menerima Pensiunan guru PPPK tida diatur Pensiunannya oleh negara, kemudian tidak memiliki jenjang karir sejauh ini secara peraturan demikian.
4. Guru ASN PNS
Guru ASN PNS ini guru pada Instansi negeri yang masuk melalui seleksi CPNS, namun sejak seleksi 2020 guru tidak lagi memiliki peluang sebagai Guru PNS. Sejak tahun 2020 seleksi untuk guru lebih berfokus ke Guru PPPK.
berikut merupakan beberapa Istilah guru di ruang pendidikan Indonesia, semoga artikel ini memberi wawasan bagi para Calon Guru Muda.
0 comments: